Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

PPH Pasal 25 & PPH Pasal 29 & PPH PP 46

Menghitung Pajak Penghasilannya Sendiri PPh Pasal 25, PPh Pasal 29 dan atau PPh Final 1%-PP.46 Pajak Penghasilan Kewajiban PPh secara umum untuk badan (PT, CV, Koperasi, Yayasan dan bentuk-bentuk lainnya): a. Menghitung pajaknya sendiri (antara lain PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29) b. Menghitung, memotong pajaknya orang lain atau pihak lain (antara lain PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh23, PPh Pasal 26) MENGHITUNG PAJAK PENGHASILAN SENDIRI: Mulai tahun 2014 termasuk tahun 2017 menghitung pajak penghasilannya sendiri orang pribadi atau badan secara garis besarnya antara lain ada 4 cara menghitung: A. Usaha dengan peredaran bruto (penjualan setahun tahun lalu) lebih dari Rp. 4,8 Milyar, menghitung pajaknya dengan cara: 1. Menghitung pajak setahun yang disebut PPh terutang satu tahun. 2. Menghitung pajaknya disetor akhir tahun disebut PPh Pasal 29. 3. Menghitung pajaknya disetor setiap bulan disebut PPh Pasal 25. B. Usaha dengan peredaran bruto (penjualan setahun tahun lalu)...

Postingan Terbaru